Selasa, 10 Januari 2017

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN



MAKALAH
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Dosen Pembimbing:
Dr.Ellyn Normelani,M.Pd.MS
Selamat Riadi,M.Pd

Di Kerjakan  
Oleh
ZULKIFLI
{ A1A514100 }



Prodi Pendidikan Geografi
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin
2017
                                                                          





Kata Pengantar


Puji dan syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah. Dalam pembuatan makalah ini, banyak kesulitan yang kami alami terutama di sebabkan oleh kurangnya pengetahuan. Namun berkat bimbingan dan bantuan dari semua pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan makalah yang kami buat ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini menjadi lebih baik serta berdaya guna di masa akan datang.

Banjarmasin, 10 Januari 2017

Penulis
ZULKIFLI
{ A1A514100 }









DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ...........................................................................................  4
1.2  Rumusan Masalah ......................................................................................   5
1.3  Tujuan ........................................................................................................  5

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Sistem Ekonomi Kerakyatan .....................................................................  6
2.2 Ekonomi Kerakyatan Sebagai Sistem Ekonomi ........................................   6
2.3 Pembangunan Berkelanjutan .....................................................................  7

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan ...................................................  8
3.2 Bagaimana Ekonomi Kerakyatan Sebagai Sistem .....................................  9
3.3 Bagaimana Ekonomi Kerakyatan di Era Globalisasi .................................  10

BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................  12
4.2 Saran ..........................................................................................................  12

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Konsep dari ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah sebuah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada rakyat itu sendiri
Ekonomi kerakyatan tumbuh berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan rakyat untuk mengelola lingkungan dan tanah. Dalam ekonomi kerakyatan tujuan dilakukannya kegiatan ekonomi hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari -hari. Sehingga tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam yang tersedia. Dalam ekonomi kerakyatan tidak terjadi kesenjangan sosial seperti yang terjadi pada negara kawasanEropa.
Karena ekonomi kerakyatan dibangun dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya. Bukan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Hal ini sesuai dengan asas yang diterapkan dalamsistem ekonomi kerakyatan yaitu asas kekeluargaan dan kedaulatan rakyat yang benar – benar memihak pada ekonomi rakyat.

Pada era globalisasi sekarang ini, dalam penyelenggaraannya ekonomi kerakyatan tidak lepas dari berbagai perlawanan dari sejumlah kalangan. Perlawanan yang paling keras datang dari para ekonomi neoliberal, yang menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan tidak sejalan dengan teori – teori yang mereka pelajari sehingga ekonomi kerakyatan dipandanag sebagai ancaman serius terhadap kepentingan – kepentingan pribadi mereka.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apa Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan ?
1.2.2        Bagaimana Ekonomi Kerakyatan Sebagai Sistem Ekonomi ?
1.2.3        Bagaimana Ekonomi Kerakyatan dalam Era Globalisasi ?

1.3  Tujuan
Untuk Memenuhi salah satu penilaian dalam mata kuliah Geografi Ekonomi dan Industri Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Lambung Mangkurat dan juga untuk menambah wawasan bagi pembaca.


























                                                                          BAB II      
LANDASAN TEORI
2.1 Sistem Ekonomi Kerakyatan
            Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·                     berdaulat di bidang politik
·                     mandiri di bidang ekonomi
·                     berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
·                     penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
·                     pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
·                     pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
2.1 Kebijakan Perdagangan Era Globalisasi Ekonomi
                  Kebijakan perdagangan dalam periode memasuki era lepas landas diarahkan pada penciptaan dan pemantapan kerangka landas perdagangan yaitu dengan meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negri dan perdagangan luar negri dengan tujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa,mendorong pembentukan harga yang layak dalam iklim persaingan yang sehat,menunjang usaha peningkatan efisiensi produksi,mengembangkan ekspor,memperluas kesemoatan berusaha dan lapangan kerja,meningkatkan dan memeratakan pendapatan rakyat serta memantapkan stabilitas ekonomi.
            Kerangka landasan yang ingin dicapai tersebut meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Penciptaan sturktur ekspor non migas yang kuat dan tangguh dengan cara melakukan diversifikasi produk maupun pasar serta pelakunya,
b.      Pencitaan sistem distribusi nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan data saing produk ekspor,mempertahankan tingkat harga yang stabil dalam negri,
c.       Peningkatan daya saing usaha pelaku dalam kegiatan ekonomi perdaganagn baik dalam negri maupun ekspor dengan memupuk kebersamaan yang kokoh dalam menghadapi pasar dunia yang makin ketat,
d.      Transparansi pasar dan pengelolaan kegiatan perdagangan dengan membangun sistem jaringan perdagangan,
e.       Meningkatkan peran lembaga penunjang perdagangan seperti badan pelaksana bursa komditi,pasar lelang,BPEN,dan lain-lain.


2.3 Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Laporan Brundtland dari PBB, 1987).
Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. (oman)
Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas











BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah yang relatif baru, yang menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya dianggap negatif dan bersifat diskriminatif.
Pakar-pakar ekonomi muda (arus utama) merasa muak (fedup) dengan istilah-istilah sistem ekonomi Pancasila, karena :
1.      Istilah-istilah ekonomi ditunggangi pesan-pesan politik dari pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah, tidak saja kata rakyat atau ekonomi kerakyatan dicurigai bahkan kata Pancasila dianggap terlalu berat untuk dipakai sebagai nama sistem ekonomi yang cocok atau tepat bagi Indonesia.
2.      Pemerintah Orde Baru telah secara sepihak memonopoli pengertian dan memanfaatkannya sebagai pembenaran (justification) atas berbagai kebijaksanaan atau politik ekonomi liberal yang berpihak pada ekonomi konglomerasi.
Demontrasi mahasiswa (rakyat) yang menuntut turunnya Soeharto dari pemerintahan pada tahun 1997 dan meminta agar dilaksanakan reformasi. Reformasi yang dituntut adalah, antara lain, reformasi di bidang politik dan reformasi di bidang ekonomi. Reformasi di bidang politik adalah kebebasan bersuara, berpolitik, atau secara singkatnya adalah kebebasan demokrasi, yang selam pemerintahan Soeharto (1965-1997) sangat dikekang atau dipasung. Reformasi di bidang ekonomi dikatakan bahwa di bawah presiden Soeharto pemerintah terlalu memihak kepada perusahaan besar, pada hal terbukti dari krisis yang lalu (1997) bahwa usaha kecil dan menengah atau usaha rakyat terbukti tahan banting.
Yang mengalami kehancuran pada krisis 1997 adalah usaha besar, PHK juga dilakukan oleh perusahaan besar, perusahaan multinasional. Kredit diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan besar. Dominasi asing dalam perekonomian, seperti misalnya peranan Bank Dunia, IMF dan lembaga asing lainnya, dianggap sebagai satu hal yang berlebihan dan rakyat menginginkan agar perekonomian lebih bersifat berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu hutang kepada IMF dan Bank Dunia dibayar lunas. Namun hutang luar negeri tidak seluruhnya lunas dan dalam waktu setahun, dan ironisnya adalah bahwa sementara hutang luar negeri berkurang ternyata hutang dalam negeri meningkat dengan tajam. Beberapa hal berikut ini merupakan kebijakan pemerintah selama dalam sistem ekonomi kerakyatan :
1.      Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI (consultative Group on Indonesia) sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.
2.      Investasi asing dengan UUPMA dan investasi dalam negeri dengan UUPMDN, yang memberikan prioritas pada pengusaha besar tidak banyak mendapat sorotan, tidak dihapuskan, namun berjalan seperti semula.
3.      Tampak adanya usaha swastanisasi perusahaan Negara namun belum selesai dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena sistem ekonomi kerakyatan.
4.      Dari tinjauan di atas dan pengamatan yang mendalam, sistem ekonomi kerakyatan ini masih mempunyai ciri sangat kental sebagai sistem ekonomi pasar.

3.2 Ekonomi Kerakyatan Sebagai Sistem Ekonomi

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (populer) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.
Sri-EdiSwasono dosen sistem ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang berani dan tegas berbicara tentang Sistem Ekonomi Indonesia yang seharusnya secara mantap disebut Sistem Ekonomi Pancasila, dalam pidato pengukuhan Guru  Besar Juli 1988 dengan judul Demokrasi Ekonomi: Komitmen dan pembangunan Indonesia Sri-Edi mengatakan :
Sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi itu akan lebih cepat terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanaan pembangunan sekaligus perencanaan sistem, dan pembangunan ekonomi sekaligus merupakan pembangunan sistemnya.
Widjojo Nitisastro, pemimpin teknokrat ekonomi pemerintah Orde Baru, menaruh perhatian besar  pada nasib ekonomi rakyat, untuk membangunnya dikembangkan sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945.
…..pembangunan ekonomi rakyat harus diberikan prioritas utama di antara soal-soal nasional……Landasanidiil dalam membina Sistem Ekonomi Indonesia dan yang sementara harus tercermin dalam kebijaksanaan ekonomi ialah Pancasila dan UUD 1945. Hakekat dari landasanidiil ini adalah pembinaan sistem ekonomi terpimpin berdasarkan pancasila.
            Pada sidang istimewa MPR November 1998 dihasilkan Sejumlah ketetapan reformatif yang mengamanatkan pemerintah Reformasi Pembangunan untuk mengadakan berbagai koreksi fundamental dan total terhadap tatanan-tatanan ekonomi Orde Baru.
Ketetapan ini berjudul Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, berarti ada perintah untuk menyusun Politik Ekonomi Baru yang berbeda, karena politik ekonomi lama yang diterapkan pemerintah Orde Baru tidak membangun dan mengembangkan ekonomi rakyat. Sebaliknya politik ekonomi dalam bentuk deregulasi bersifat liberal (kebablasan) yang lebih menguntungkan sejumlah kecil perusahaan swasta konglomerat. Inilah pola pembangunan ekonomi konglomerasi.
Tentang liberalisasi yang kebablasan ini Frans Seda selalu menunjuk pada kelalaian kita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Bung Hatta.
yang lebih prihatin lagi, bahwa sementara tantangan-tantangan secara fundamental itu terjadi pemerintah sepertinya tidak siap, dan datang dengan konsep-konsep pragmatis dan piecemeal seperti kebijakan deregulasi, debirokrasi,join grup ini, join grup sana, tanpa ada suatu visi yang konsepsional komprehensif dan strategis. Dalam hal ini kita dapat berguru pada Bung Hatta”.
TAP No. XVI/1998 menegaskan perlunya penerapan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

3.3 Ekonomi Kerakyatan di Era Globalisasi

Dalam Globalisasi Perekonomian pengembangan ekonomi rakyat merupakan keniscayaan bagi bangsa Indonesia sebagai mana upaya demokratisasi yang merupakan kecenderungan global juga. Momentum pengembangan ekonomi rakyat ini semakin tampak sejalan dengan pergantian rezim di Indonesia dan berubahnya paradigma pembangunan yang diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu diyakini akan terjadi proses Transformasi Vol.XIV No 22 Tahun 2012 7 perubahan politik – ekonomi secara signifikan yang mendorong demokrasi dan pengembangan ekonomi rakyat agar proses pembagian kekuasaan ekonomi politik menjadi relatif berimbang. Perubahan ini tentunya akan mempercepat laju berbagai tuntutan masyarakat menghendaki bahwa keberlanjutan pembangunan ekonomi mensyaratkan partisipasi masyarakat yang lebih luas. Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan aturan main baru perekonomian Nasioanl Indonesia. Reformasi menuju ekonomi kerakyatan dilaksanakan berdasar azas kerakyatan serta prinsip dasar dari program – program pemberdayaan ekonomi rakyat. Tujuan ekonomi Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia masih hidup dalam keterbelakangan dan kemiskinan sehingga menjadi acuan pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan supaya tidak terlindas oleh globalisasi perekonomian. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sistem Ekonomi Pancsila atau Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam menghadapai globalisasi Perekonomian dijalankan berdasarkan prinsip – prinsil etik dalam 7 butir paradigma yaitu: (1) harus menyumbangkan terciptanya ketahanan ekonomi nasional yang kukuh dan tangguh; (2) harus mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia, keluarga dan masyarakat Indonesia; (3) perekonomian nasional harus dikembangkan ke aah perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi; (4) demokrasi ekonomi harus diwuudkan untuk emperkukuh struktur usaha nasional; (5) koperasi adalah sakaguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah kegiatan ekonomi rakyat, koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perluasan basis usaha; (6) kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling menguntungkan harus ditumbuhkembangkan; (7) usaha nasional harus dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi pasar terkelola dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta nasionalisme yang tinggi ( Mubyarto, 1999 ).


























BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ø  Yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ø  Ekonomi Kerakyatan sebagai system ekonomi ialah Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun-temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi subsistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengeploitasi sumber daya alam yang ada.
Ø  Ekonomi Kerakyatan di era globalisasi Dalam Globalisasi Perekonomian pengembangan ekonomi rakyat merupakan keniscayaan bagi bangsa Indonesia sebagai mana upaya demokratisasi yang merupakan kecenderungan global juga. Momentum pengembangan ekonomi rakyat ini semakin tampak sejalan dengan pergantian rezim di Indonesia dan berubahnya paradigma pembangunan yang diterapkan sebelumnya.

4.2 Saran
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan,berkedaulatan rakyat,dan menunjukan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Tujuan dari ekonomi kerakyatan antara lain yaitu :
1. Perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Untuk menciptakan kondisi ekonomi - politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sesungguhnya.
3. Memerdekakan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi neoliberal.
Tantangan terbesar ekonomi kerakyatan terutama datang dari dua golongan sebagai berikut :
4. Dari kelompok masyarakat yang selama ini telah sangat diuntungkan oleh praktik kapitalisme perkoncoan ( crony capitalism ) yang dipelihara oleh Soeharto.
5. Jaringan kapitalisme internasional ( casino capitalism ).


Daftar Pustaka
 Mubyarto, 1961, Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES Jakarta.
1997,  Ekonomi Pancasila :Landasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Jakarta.Haryono
--------, 1999, Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan, Aditya Media, Jakarta.
--------, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.
Nehen, 2012, Perekonomian Indonesia, UdayanaUniversity Press, Denpasar
Ai Siti Farida, SE, MM, Sistem Ekonomi Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2011
http://yoserwanhamzah.blogspot.co.id/2010/10/pengembangan-konsep-ekonomi-kerakyatan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar